Senin, 09 Februari 2015

[009] At Taubah Ayat 005

««•»»

Surah At Taubah 5

فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
««•»»
fa-idzaa insalakha al-asyhuru alhurumu fauqtuluu almusyrikiina haytsu wajadtumuuhum wakhudzuuhum wauhsuruuhum wauq'uduu lahum kulla marshadin fa-in taabuu wa-aqaamuu alshshalaata waaatawuu alzzakaata fakhalluu sabiilahum inna allaaha ghafuurun rahiimun
««•»»
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu {630}, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan {631}. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.
{630} Yang dimaksud dengan bulan Haram disini Ialah: masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu musyrikin itu, Yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah (hari turunnya ayat ini) sampai dengan 10 Rabi`ul akhir.
{631} Maksudnya: terjamin keamanan mereka.
««•»»
Then, when the sacred months have passed, kill the polytheists wherever you find them, capture them and besiege them, and lie in wait for them at every ambush. But if they repent, and maintain the prayer and give the zakāt, then let them alone. Indeed Allah is all-forgiving, all-merciful.
««•»»

Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan apabila telah selesai bulan-bulan yang diharamkan memerangi kaum musyrikin yaitu selama empat bulan terhitung mulai tanggal 10 Zulhijah sampai dengan tanggal 10 Rabiul Akhir tahun 9 Hijrah, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada kaum muslimin untuk mengerjakan salah satu dari empat hal yang lebih bermanfaat bagi mereka yaitu:
  1. Memerangi mereka di mana saja mereka berada, baik di tanah haram maupun di luarnya.
  2. Menawan mereka.
  3. Mengepung dan memenjarakan mereka.
  4. Mengintai gerak-gerik mereka di setiap tempat yang diperlukan.
Tentang membunuh atau memerangi mereka di mana saja, menurut Ibnu Kasir, pendapat yang masyhur ialah bahwa ayat ini umum,

Dan ditakhsiskan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ
Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), bunuhlah mereka.
(QS. Al Baqarah [2]:191)

Adapun tentang menawan mereka telah diperbolehkan pada ayat ini, sedang pada surat sebelumnya belum diperbolehkan,

Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ
Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi.
(QS. Al Anfal [8]:67)

Ayat ini sesuai dengan hadis-hadis sahih antara lain sabda Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam.:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلوة ويؤتوا الزكاة
Saya diperintahkan membunuh (memerangi) manusia sehingga mereka mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, dan mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat.
(H.R. Bukhari dan Muslim)

Ayat ini adalah salah satu dari empat ayat yang dinamakan "ayatussaif" artinya "ayat-ayat pedang" karena empat ayat ini diturunkan untuk membunuh atau berperang dengan memakai kekuatan senjata.

Pertama:
ialah ayat ini untuk membunuh atau memerangi kaum musyrikin.

Ke·dua:
untuk memerangi ahli kitab yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka sampai mereka membayar fidyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
(QS. At Taubah [9]:29)

Ke·tiga:
ialah memerangi orang-orang munafik yang disebut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: 
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ
Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik.
(QS. At Tahrim []:9)

Ke·empat:
ialah memerangi orang-orang Bugat (orang-orang penganiaya dan perusuh

Yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya; jika salah seorang satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu hingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.
(QS. Al-Hujuraat [49]:9)

Di antara para ulama tafsir ada yang berpendapat bahwa ayat ini dinasakhkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
Sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan.
(QS. Muhammad [47]:4)

Dan ada yang berpendapat sebaliknya, yaitu ayat inilah yang menasakhkan ayat 4 surat Muhammad tersebut karena ayat ini turunnya kemudian. Dan ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini tidaklah bertentangan dengan ayat 4 surat Muhammad dan ayat-ayat lainnya, karena semua ulama berpendapat tentang kewajiban memberantas kekufuran dan kesesatan yang semuanya tidak harus dengan pembunuhan atau peperangan tetapi hendaknya disesuaikan dengan faktor-faktor lainnya seperti kemampuan dan keadaan.

Selanjutnya pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menerangkan bahwa apabila kaum musyrikin itu bertobat dan kembali ke jalan yang benar dengan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka kepada mereka diharuskan memberikan kebebasan yang luas, tidak dibunuh atau diperangi, tidak ditawan, tidak dikurung dan tidak diintai gerak-geriknya lagi.
Sebagai persaksian lahiriah beriman itu harus dengan mengucapkan dua kalimat syahadat setelah menyatakan masuk Islam. Dan yang dimaksud dengan salat di sini ialah salat fardu lima waktu yang menjadi rukun Islam dan menunjukkan kepatuhan beriman yang dituntut bagi setiap orang mukmin tanpa adanya perbedaan dari segi apa pun, demikian pula salat ini membersihkan jiwa dan memperbaiki akhlak,

Sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.
(QS. Al Ankabut [29]:45)

Dan karena salat itu mempunyai daya kekuatan mengadakan hubungan manusia dengan Tuhan.

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku.
(QS. Thahaa [20]:14)

Adapun yang dimaksud dengan zakat di sini ialah zakat yang difardukan dalam Islam bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, karena zakat ini selain membersihkan harta sangat diperlukan untuk fakir miskin dan untuk kepentingan umum.
Tegasnya orang-orang musyrik itu tidak boleh dibunuh, atau diperangi dengan tiga syarat yaitu:
  1. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
  2. Mendirikan salat lima waktu yang difardukan.
  3. Menunaikan wajib zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
Sabda Rasulullah Shalallaahu 'Alayhi Wasallam: 
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلوة ويؤتوا الزكاة فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله
Saya diperintahkan membunuh (memerangi) manusia hingga mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka apabila mereka telah berbuat demikian, niscaya darah dan harta benda mereka terpelihara dari saya, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka terserah kepada Allah.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang tidak melaksanakan salat lima waktu yang difardukan tanpa uzur, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat yang sudah cukup syarat-syaratnya, maka hukumnya wajib dibunuh. Sedang pendapat ulama lain mengatakan tidak wajib dibunuh, hanya ditakzir oleh imam (penguasa) dengan memberikan hukuman penjara dan sebagainya menurut pertimbangannya, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat, maka imam berhak mengambilnya dengan paksa.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Apabila sudah habis) telah habis (bulan-bulan haram itu) hal ini merupakan batas maksimal masa penangguhan (maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka) baik di tanah suci maupun di luar tanah suci (dan tangkaplah mereka) dengan menahannya (kepunglah mereka) dalam benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan mereka sehingga mereka terpaksa harus bertempur dengan kalian atau menyerah masuk Islam (dan intailah mereka di tempat pengintaian.) yakni jalan-jalan yang biasa mereka lalui.

Dinashabkannya lafal kulla karena huruf jarnya dicabut. (Jika mereka bertobat) dari kekafiran (dan mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka.) jangan sekali-kali kalian menghambat dan mempersulit mereka (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.) terhadap orang yang bertobat.

««•»»
Then, when the sacred months have passed — that is, [at] the end of the period of deferment — slay the idolaters wherever you find them, be it during a lawful [period] or a sacred [one], and take them, captive, and confine them, to castles and forts, until they have no choice except [being put to] death or [acceptance of] Islam; and lie in wait for them at every place of ambush, [at every] route that they use (kulla, ‘every’, is in the accusative because a [preceding] genitive-taking preposition has been removed). But if they repent, of unbelief, and establish prayer and pay the alms, then leave their way free, and do not interfere with them. God is Forgiving, Merciful, to those who repent.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 4]•[AYAT 6]•
•[
KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»» 
5of129
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=9&tAyahNo=5&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#9:5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar