Surah At Taubah 37
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
««•»»
innamaa alnnasii-u ziyaadatun fii alkufri yudhallu bihi alladziina kafaruu yuhilluunahu 'aaman wayuharrimuunahu 'aaman liyuwaathi-uu 'iddata maa harrama allaahu fayuhilluu maa harrama allaahu zuyyina lahum suu-u a'maalihim waallaahu laa yahdii alqawma alkaafiriina
««•»»
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu {642} adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur- undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Indeed nasī[1] is an increase in unfaith, whereby the faithless are led [further] astray. They allow it in one year and forbid it another year, so as to fit in with the number which Allah has made inviolable, thus permitting what Allah has forbidden. Their evil deeds appear to them as decorous, and Allah does not guide the faithless lot.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa pengunduran bulan haram kepada bulan berikutnya seperti pengunduran bulan Muharam ke bulan Safar dengan maksud agar pada bulan Muharam itu diperbolehkan berperang adalah suatu kekafiran. Di samping orang yang berani mengundurkan bulan haram itu telah kafir kepada Tuhan dia pun bertambah kekafirannya karena menganggap dirinya sama dengan Tuhan dalam menetapkan hukum.
Telah jelas dan diakui semenjak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail bahwa pada bulan-bulan haram itu tidak dibolehkan berperang tetapi karena orang-orang musyrikin itu tidak dapat menguasai dirinya untuk meninggalkan berperang selama tiga bulan berturut-turut yaitu pada bulan Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam, maka bulan itu digeser ke bulan lain sehingga mereka mendapat kesempatan untuk berperang pada bulan Muharam.
Hal ini biasa mereka lakukan ketika mereka berada di Mina. Ketika para jemaah haji berkumpul di sana berdirilah seorang pemimpin dari Bani Kinanah dan berkata: "Sayalah orang yang tak dapat ditolak keputusannya." Para jemaah menjawab: "Benarlah apa yang engkau katakan itu dan tangguhkanlah untuk kami bulan Muharam ke bulan Safar." Lalu pemimpin itu menghalalkan bagi mereka bulan Muharam dan mengharamkan bulan Safar, dan menamakan bulan Muharam itu dengan nama yang lain yaitu "Nasik".
Demikianlah watak orang musyrik, mereka karena didorong oleh keinginan dan hawa nafsu, berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan berani pula mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, karena mereka telah dipengaruhi nafsu setan, dan tentu saja orang yang berwatak itu tidak akan mendapat petunjuk dari Allah swt.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu) yaitu menangguhkan kesucian bulan haram tersebut kepada bulan yang lain seperti tradisi yang biasa dilakukan pada zaman jahiliah. Mereka biasa mengakhirkan kesucian bulan Muharam, bilamana waktu bulan Muharam tiba sedangkan mereka masih dalam peperangan, maka mereka memindahkan kesucian bulan Muharam kepada bulan Safar (adalah menambah kekafiran) karena kekafiran terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam bulan Muharam itu (disesatkan) dapat dibaca yadhallu dan dapat pula dibaca yadhillu (orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkan) perbuatan mengundur-undurkan itu (pada suatu tahun dan mereka mengharamkannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan) supaya penghalalan dan pengharaman bulan mereka dan pergantiannya cocok (dengan bilangan) hitungan (yang Allah mengharamkannya) yakni bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah. Dalam hal ini mereka tidak menambah-nambahkan atas empat bulan yang diharamkan itu dan pula mereka tidak menguranginya hanya mereka tidak memperhatikan lagi ketentuan-ketentuan waktu yang telah ditetapkan Allah (maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Setan menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu) sehingga mereka menduganya sebagai perbuatan yang baik (Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir).
««•»»
Postponement [of the sacred month] — that is, the deferment of the sacredness of a given month to another, as they used to do during paganism, such as postponing the sacredness of Muharram, if it arrives while they are at war, to Safar — is only an excess of unbelief, because of their rejection of God’s ruling thereof, whereby those who disbelieve are led astray (yudallu may also be read yadillu, ‘[they] go astray’), one year they make it, the month postponed, profane, and hallow it another, that they may make up, by profaning one month and hallowing another in its place, the number, of months, which God has hallowed, such that they do not hallow more, or less, than the four months, but without observing the individual months themselves; and so they profane what God has hallowed. Their evil deeds have been adorned for them, such that they deem them to be good [deeds]; and God does not guide the disbelieving folk.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah atsar melalui Abu Malik yang menceritakan, bahwa pada zaman jahiliah orang-orang menjadikan satu tahun menjadi tiga belas bulan. Maka mereka menjadikan bulan Muharam sebagai bulan Shafar, sehingga mereka menghalalkan banyak hal yang diharamkan pada bulan Muharam tersebut. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, "Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram itu adalah menambahkan kekafiran."
(QS. At Taubah [9]:37).
««•»»
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 36]•[AYAT 38]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
37of129
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=9&tAyahNo=37&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#9:37
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
««•»»
innamaa alnnasii-u ziyaadatun fii alkufri yudhallu bihi alladziina kafaruu yuhilluunahu 'aaman wayuharrimuunahu 'aaman liyuwaathi-uu 'iddata maa harrama allaahu fayuhilluu maa harrama allaahu zuyyina lahum suu-u a'maalihim waallaahu laa yahdii alqawma alkaafiriina
««•»»
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu {642} adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur- undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
{642} Muharram, Rajab, Zulqaedah dan Zulhijjah adalah bulan-bulan yang
dihormati dan dalam bulan-bulan tersebut tidak boleh diadakan
peperangan. tetapi peraturan ini dilanggar oleh mereka dengan Mengadakan
peperangan di bulan Muharram, dan menjadikan bulan Safar sebagai bulan
yang dihormati untuk pengganti bulan Muharram itu. Sekalipun bulangan
bulan-bulan yang disucikan yaitu, empat bulan juga. tetapi dengan
perbuatan itu, tata tertib di Jazirah Arab menjadi kacau dan lalu lintas
perdagangan terganggu.
««•»»Indeed nasī[1] is an increase in unfaith, whereby the faithless are led [further] astray. They allow it in one year and forbid it another year, so as to fit in with the number which Allah has made inviolable, thus permitting what Allah has forbidden. Their evil deeds appear to them as decorous, and Allah does not guide the faithless lot.
[1] A pre-Islamic practice of intercalation. Its exact character is somewhat uncertain.
««•»»Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa pengunduran bulan haram kepada bulan berikutnya seperti pengunduran bulan Muharam ke bulan Safar dengan maksud agar pada bulan Muharam itu diperbolehkan berperang adalah suatu kekafiran. Di samping orang yang berani mengundurkan bulan haram itu telah kafir kepada Tuhan dia pun bertambah kekafirannya karena menganggap dirinya sama dengan Tuhan dalam menetapkan hukum.
Telah jelas dan diakui semenjak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail bahwa pada bulan-bulan haram itu tidak dibolehkan berperang tetapi karena orang-orang musyrikin itu tidak dapat menguasai dirinya untuk meninggalkan berperang selama tiga bulan berturut-turut yaitu pada bulan Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam, maka bulan itu digeser ke bulan lain sehingga mereka mendapat kesempatan untuk berperang pada bulan Muharam.
Hal ini biasa mereka lakukan ketika mereka berada di Mina. Ketika para jemaah haji berkumpul di sana berdirilah seorang pemimpin dari Bani Kinanah dan berkata: "Sayalah orang yang tak dapat ditolak keputusannya." Para jemaah menjawab: "Benarlah apa yang engkau katakan itu dan tangguhkanlah untuk kami bulan Muharam ke bulan Safar." Lalu pemimpin itu menghalalkan bagi mereka bulan Muharam dan mengharamkan bulan Safar, dan menamakan bulan Muharam itu dengan nama yang lain yaitu "Nasik".
Demikianlah watak orang musyrik, mereka karena didorong oleh keinginan dan hawa nafsu, berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan berani pula mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, karena mereka telah dipengaruhi nafsu setan, dan tentu saja orang yang berwatak itu tidak akan mendapat petunjuk dari Allah swt.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu) yaitu menangguhkan kesucian bulan haram tersebut kepada bulan yang lain seperti tradisi yang biasa dilakukan pada zaman jahiliah. Mereka biasa mengakhirkan kesucian bulan Muharam, bilamana waktu bulan Muharam tiba sedangkan mereka masih dalam peperangan, maka mereka memindahkan kesucian bulan Muharam kepada bulan Safar (adalah menambah kekafiran) karena kekafiran terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam bulan Muharam itu (disesatkan) dapat dibaca yadhallu dan dapat pula dibaca yadhillu (orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkan) perbuatan mengundur-undurkan itu (pada suatu tahun dan mereka mengharamkannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan) supaya penghalalan dan pengharaman bulan mereka dan pergantiannya cocok (dengan bilangan) hitungan (yang Allah mengharamkannya) yakni bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah. Dalam hal ini mereka tidak menambah-nambahkan atas empat bulan yang diharamkan itu dan pula mereka tidak menguranginya hanya mereka tidak memperhatikan lagi ketentuan-ketentuan waktu yang telah ditetapkan Allah (maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Setan menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu) sehingga mereka menduganya sebagai perbuatan yang baik (Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir).
««•»»
Postponement [of the sacred month] — that is, the deferment of the sacredness of a given month to another, as they used to do during paganism, such as postponing the sacredness of Muharram, if it arrives while they are at war, to Safar — is only an excess of unbelief, because of their rejection of God’s ruling thereof, whereby those who disbelieve are led astray (yudallu may also be read yadillu, ‘[they] go astray’), one year they make it, the month postponed, profane, and hallow it another, that they may make up, by profaning one month and hallowing another in its place, the number, of months, which God has hallowed, such that they do not hallow more, or less, than the four months, but without observing the individual months themselves; and so they profane what God has hallowed. Their evil deeds have been adorned for them, such that they deem them to be good [deeds]; and God does not guide the disbelieving folk.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah atsar melalui Abu Malik yang menceritakan, bahwa pada zaman jahiliah orang-orang menjadikan satu tahun menjadi tiga belas bulan. Maka mereka menjadikan bulan Muharam sebagai bulan Shafar, sehingga mereka menghalalkan banyak hal yang diharamkan pada bulan Muharam tersebut. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, "Sesungguhnya mengundur-undur bulan haram itu adalah menambahkan kekafiran."
(QS. At Taubah [9]:37).
««•»»
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 36]•[AYAT 38]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
37of129
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=9&tAyahNo=37&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#9:37
Tidak ada komentar:
Posting Komentar