Minggu, 07 Juni 2015

[009] At Taubah Ayat 034

««•»»
Surah At Taubah 34

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
««•»»
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu inna katsiiran mina al-ahbaari waalrruhbaani laya/kuluuna amwaala alnnaasi bialbaathili wayashudduuna 'an sabiili allaahi waalladziina yaknizuuna aldzdzahaba waalfidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiili allaahi fabasysyirhum bi'adzaabin aliimin
««•»»
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
««•»»
O you who have faith! Indeed many of the scribes and monks wrongfully eat up the people’s wealth, and bar [them] from the way of Allah. Those who treasure up gold and silver, and do not spend it in the way of Allah, inform them of a painful punishment.
««•»»

Pada ayat ini diterangkan bahwa kebanyakan pemimpin dan pendeta orang Yahudi dan Nasrani telah dipengaruhi oleh cinta harta dan pangkat. Karena itu mereka tidak segan-segan menguasai harta orang lain dengan jalan yang tidak benar dan dengan terang-terangan menghalang-halangi manusia beriman kepada agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. Sebab kalau mereka membiarkan pengikut mereka membenarkan dan menerima dakwah Islam tentulah mereka tidak dapat lagi bersikap sewenang-wenang terhadap mereka dan akan hilanglah pengaruh dan kedudukan yang mereka nikmati selama ini. Pemimpin-pemimpin dan pendeta-pendeta Yahudi dan Nasrani itu telah melakukan berbagai cara untuk mengambil harta orang lain, di antaranya:
  1. Membangun makam nabi-nabi dan pendeta-pendeta dan mendirikan gereja-gereja yang dinamai dengan nama-Nya itu. Dengan demikian mereka dapat hadiah, nazar dan wakaf-wakaf yang dihadiahkan kepada makam dan gereja itu. Kadang-kadang mereka meletakkan gambar orang-orang suci mereka atau patung-patungnya, lalu gambar-gambar, patung-patung itu disembah dan dimintai bermacam-macam permintaan dan keinginan sebagai imbalannya. Supaya permintaan mereka dikabulkan, mereka hendaklah memberikan hadiah uang dan sebagainya. Dengan demikian terkumpullah uang yang banyak dan uang itu dikuasai sepenuhnya oleh pendeta itu. Ini adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan agama yang dibawa oleh para rasul karena membawa kepada kemusyrikan dan mengambil harta orang dengan memakai nama nabi dan orang-orang suci.
  2. Yang khusus dilakukan oleh pendeta-pendeta Nasrani yaitu menerima uang dari seseorang sebagai imbalan atas pengampunan dosa yang diperbuatnya. Seseorang yang berdosa dapat diampuni dosanya bila ia datang ke gereja menemui bapak pendeta dan mengakui di hadapannya semua dosa dan maksiat yang dilakukannya, mereka percaya dengan penuh keyakinan bahwa bila bapak pendeta itu telah mengampuni dosanya, ini berarti Tuhan telah mengampuninya karena bapak pendeta itu adalah wakil Tuhan di atas bumi. Kepada mereka yang telah memberikan uang tebusan dosa itu diberikan kartu pengampunan seakan-akan kartu ini nanti yang akan diperlihatkannya kepada Tuhan di akhirat nanti di hari pembalasan yang menunjukkan bahwa mereka sudah bersih dari segala dosa.
  3. Imbalan memberikan fatwa-fatwa baik menghalalkan yang haram maupun mengharamkan yang halal sesuai dengan keinginan raja-raja, penguasa-penguasa dan orang-orang kaya. Bila pembesar dan orang kaya itu ingin melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kebenaran seperti membalas dendam dan bertindak kejam terhadap suatu golongan yang mereka anggap sebagai penghalang bagi terlaksananya keinginan mereka atau mereka anggap sebagai musuh, mereka minta kepada pendeta supaya dikeluarkan suatu fatwa yang membolehkan mereka bertindak sewenang-wenang terhadap orang-orang itu, meskipun fatwa itu bertentangan dengan ajaran agama mereka seakan-akan ajaran agama itu dianggap sepi dan seakan-akan kitab Taurat itu hanya lemberan kertas yang boleh diubah-ubah semau mereka. Hal ini sangat dicela oleh Allah dalam firman-Nya: قُلْ مَنْ أَنْزَلَ الْكِتَابَ الَّذِي جَاءَ بِهِ مُوسَى نُورًا وَهُدًى لِلنَّاسِ تَجْعَلُونَهُ قَرَاطِيسَ تُبْدُونَهَا وَتُخْفُونَ كَثِيرًا وَعُلِّمْتُمْ مَا لَمْ تَعْلَمُوا أَنْتُمْ وَلَا آبَاؤُكُمْ Artinya: Katakanlah: "Siapakah yang menurunkan kitab (Taurat) yang dibawa oleh Nabi Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia; kamu jadikan kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu perlihatkan (sebagiannya) dan kamu sembunyikan sebagian besarnya, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahuinya. (QS. Al An'am [6]:91).
  4. Mengambil harta orang lain yang bukan sebangsa atau seagama dengan mereka dengan melaksanakan kecurangan, pengkhianatan pencurian dan sebagainya dengan alasan bahwa Allah mengharamkan penipuan dan pengkhianatan hanya terhadap orang-orang Yahudi saja. Adapun terhadap orang-orang yang tidak sebangsa dan seagama dengan mereka maka hal ini dibolehkan. Hal ini dijelaskan Allah dengan firman-Nya: وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ Artinya: Di antara ahli kitab ada orang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikan kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi." Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahuinya. (QS. Ali Imran [3]:75).
  5. Mengambil rente (riba). Orang-orang Yahudi sangat terkenal dalam hal ini, karena ada di antara pendeta-pendeta mereka yang menghalalkannya meskipun dalam kitab mereka riba itu diharamkan. Ada pula di antara pendeta-pendeta itu yang menfatwakan bahwa mengambil riba dari orang-orang Yahudi adalah halal. Demikian pula pendeta-pendeta Nasrani ada yang menghalalkan sebagian riba meskipun mengharamkan sebagian yang lain.
Demikian cara-cara yang mereka praktekkan dalam mengambil dan menguasai harta orang lain untuk kepentingan diri mereka sendiri dan untuk memuaskan nafsu dan keinginan mereka. Adapun cara-cara mereka menghalangi manusia dari jalan Allah ialah dengan merusak akidah tauhid dan merusak ajaran agama yang murni. Orang-orang Yahudi telah pernah menyembah patung anak sapi, pernah mengatakan bahwa Uzair adalah anak Allah, dan banyak sekali mereka memutarbalikkan ayat-ayat Allah dan mengubah-ubahnya sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu mereka sebagaimana telah dijelaskan pada ayat-ayat yang lalu yang tersebut dalam surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa' dan Al-Maidah. Mereka secara terang-terangan mengingkari Nabi Musa a.s. sebagai nabi padahal dialah pembawa akidah yang murni yang kemudian dirusak oleh pendeta-pendeta Yahudi. Demikian pula orang-orang Nasrani telah menyelewengkan akidah tauhid yang dibawa oleh Nabi Isa a.s. sehingga mereka menganggapnya sebagai Tuhan.

Oleh karena itu mereka baik kaum Yahudi maupun Nasrani selalu menentang ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. bahkan selalu menghina beliau dengan berbagai cara dan selalu menentang dan mendustakan Alquranul Karim. Mereka berusaha dengan sekuat tenaga untuk memadamkan cahaya Allah tetapi Allah sudah menetapkan bahwa Dia akan menyempurnakan cahaya itu. Tentulah segala usaha dan daya upaya mereka akan menemui kegagalan tetapi pastilah hanya kehendak Allahlah yang berlaku dan terlaksana.

Allah berfirman:
يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya walaupun orang-orang kafir tidak menyukainya.
(QS. At Taubah [9]:32)

Demikianlah tindak-tanduk kebanyakan dari pimpinan dan pendeta kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka karena sifat serakah, loba dan tamak akan harta benda, mengumpulkan sebanyak-banyaknya dan mempergunakan sebagian dari harta itu untuk menghalangi manusia mengikuti jalan Allah. Oleh sebab itu Allah akan melemparkan mereka kelak di akhirat ke dalam neraka dan akan menyiksa mereka dengan azab yang sangat pedih. Mengenai pengumpulan harta ini dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, walaupun ditujukan kepada kaum Yahudi dan Nasrani, tetapi para mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mencakup juga kaum muslimin. Maka siapa saja yang karena tamak dan serakahnya berusaha mengumpulkan harta kemudian menyimpannya dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka ia diancam Allah akan dimasukkan ke dalam neraka baik dia beragama Yahudi, Nasrani maupun beragama Islam.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa setelah turun ayat ini, maka kaum Muslimin merasa berkeberatan dan berkata: "Kami tidak sampai hati bila kami tidak meninggalkan untuk anak-anak kami barang sedikit dari harta kami." Umar berkata: "Saya akan melapangkan hartamu." Lalu beliau pergi bersama Saban kepada Nabi dan mengatakan kepadanya: "Hai Nabi Allah, ayat ini amat terasa berat bagi sahabat engkau." Rasulullah menjawab: "Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat melainkan agar harta yang tinggal di tanganmu menjadi bersih." Allah hanya menetapkan hukum warisan terhadap harta yang masih ada sesudah matimu." Umar mengucapkan takbir atas penjelasan Rasulullah itu, kemudian Nabi berkata kepada Umar: "Aku akan memberitahukan kepadamu sesuatu yang paling baik untuk dipelihara, yaitu perempuan saleh yang apabila seorang suami memandangnya dia merasa senang, dan apabila disuruh dia mematuhinya dan apabila dia berada di tempat lain perempuan itu menjaga kehormatannya."

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam lalu disetrika) dibakar (dengannya dahi, lambung dan punggung mereka) bakaran emas-perak itu merata mengenai seluruh kulit tubuh mereka lalu dikatakan kepada mereka ("Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kalian simpan itu") sebagai pembalasannya.
««•»»
O you who believe, many of the rabbis and monks indeed consume, take, people’s goods by false means, as in the case of bribes [paid] for judgements, and bar, people, from the way of God, [from] His religion. And those who (wa’lladhīna is the subject) hoard up gold and silver, and do not expend them, these treasure-hoards, in the way of God, that is, they do not pay from it what is due to Him by way of alms and charity — give them tidings, inform them, of a painful chastisement.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 33]•[AYAT 35]•
•[
KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»» 
34of129
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=9&tAyahNo=34&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#9:34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar